OJK Minta TaniFund Gelar RUPS dan Bentuk Tim Likuidasi

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan TaniFund melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Terlebih OJK telah mencabut izin usaha TaniFund sejak 3 Mei 2024 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ketentuan mengadakan RUPS ini berdasarkan pasal 85 POJK nomor 10 tahun 2022.
"(TaniFund) dicabut izinnya wajib menyelenggarakan RUPS pembubaran yg bersangkutan dan buat tim lukidasi paling lama 30 hari kalndder sejak dicabutnya izin usaha," ungkapnya dalam Konferensi Pers OJK, Senin (13/5/2024).
1. Ketentuan ekuitas minimum tak dipenuhi

Agusman menjelaskan bahwa TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
"Terkait tindak pidana TaniFund berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan OJK ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum. OJK telah limpahkan pidana umum terkait tani fund ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
2. TaniFund tak selesaikan masalah sesuai batas akhir

Ia menjelaskan pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sehat dan terpercaya.
Dia menyebut OJK telah melakukan tindakan pengawasan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap dan melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan penyelesaian masalah TaniFund.
"Meskipun demikian, sampai detik terakhir, mereka (TaniFund) tidak dapat menyelesaikan masalah sesuai batas waktu yang telah ditentukan," katanya.
3. Sebelum pencabutan, OJK lakukan beberapa tahapan

Secara rinci, Agusman menerangkan dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022, bahwa OJK bisa mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis secara berkala paling banyak 3 kali dengan masa berlaku paling lama 2 bulan.
Menurutnya dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 masing-masing paling lama 2 bulan, lalu dilanjutkan pembatasan kegiatan usaha paling lama 6 bulan, hingga kemudian dicabut izin usaha.
"Dalam proses itu, OJK meminta penyelenggara untuk menyampaikan action plan sebagai upaya pengawasan OJK terhadap penyelenggara tersebut," tuturnya.