Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Berapa Biaya Tes PCR?

Jakarta, IDN Times – Calon penumpang pesawat udara di semua pulau kini wajib menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR, sesuai dengan aturan perjalanan terbaru yang diberlakukan pemerintah.
Namun, aturan baru tersebut menuai banyak kritik lantaran berbagai alasan. Salah satunya yakni karena biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal.
Sebagai informasi, PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus corona, meski tak sepenuhnya akurat.
Lalu, berapa besaran biaya tes PCR?
1. Biaya tes PCR mahal

Pada awal pandemik COVID-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp900 ribu untuk sekali tes. Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp1 juta ke atas.
Namun, dikarenakan banyak masyarakat yang mengkritik tingginya harga tes PCR tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR.
2. Biaya tes PCR terbaru

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), biaya PCR saat ini terbagi berdasarkan wilayah. Di mana biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali diturunkan menjadi Rp495 ribu.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang sama, biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan paling tinggi Rp525 ribu. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
3. Biaya tes Antigen

Sebelum mewajibkan tes PCR, para calon penumpang pesawat sebelumnya diizinkan hanya menunjukkan hasil tes Rapid Test Diagnostik (RDT) Antigen.
Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa.
“Kita sesuaikan dengan kondisi saat ini, dari hasil evaluasi tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostik jadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, Rp109 Ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan R Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021).