Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jasa Raharja Tak Beri Santunan Kecelakaan Truk di Lenteng Agung

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono. (Dok. Jasa Raharja)

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja menyatakan tak akan memberikan santunan pada pelaku penyebab kecelakaan truk versus sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa penyebab kecelakaan tidak mendapat jaminan dari negara sesuai dengan Undang-Undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan dikutip dari keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

1. Korlantas Polri sebut sepeda motor jadi terduga penyebab kecelakaan

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi (Dok. Korlantas Polri)

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi pun menegaskan, kecelakaan yang terjadi diawali dengan pelanggaran para pengemudi sepeda motor yang melawan arus.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," kata Firman.

Menurutnya, atas pelanggaran itu, para pengemudi sepeda motor tidak layak mendapatkan santunan.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman.

2. Jasa Raharja beberkan kategori korban kecelakaan yang tak berhak dapat santunan

Logo Jasa Raharja (Dok. Jasa Raharja)

Lebih rinci, Jasa Raharja membeberkan sejumlah kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan, sebagai berikut:

  1. Korban kecelakaan tunggal
  2. Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api
  3. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur)
  4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk
  5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri
  6. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ucap Rivan.

3. Kronologi kecelakaan truk vs sepeda motor di Lenteng Agung

Ilustrasi truk. IDN Times/Gideon Aritonang

Sebanyak tujuh pengendara motor tertabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, arah Depok, pada Selasa (22/8/2023), sekitar pukul 07.00 WIB.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan kecelakaan bermula ketika truk yang dikendarai AS melaju dari utara menuju selatan.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ada beberapa pengendara motor melawan arah. Kecelakaan antara truk dan pemotor pun terjadi. Kecelakaan itu tepat di depan Halte Wijaya Kusuma.

Akibat tabrakan itu, sebanyak 5 orang terluka, terdiri dari 3 orang luka berat, dan 2 korban luka ringan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us