Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Speed Boat Evelyn Calisca

Speedboat Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan terbalik di perairan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. (dok. ANTARA)
Speedboat Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan terbalik di perairan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. (dok. ANTARA)

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja menyatakan telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan Speedboat Evelyn Calisca 01 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kecelakaan itu terjadi pada 27 April 2023 lalu, pukul 13.40 WIB. Kecelakaan tragis itu menewaskan 12 penumpang. Adapun penumpang yang selamat totalnya 69 orang.

1. Santunan diberikan ke keluarga dari korban yang tewas dan korban luka-luka

Ilustrasi pencarian korban tenggelam. Dok. IDN Times/bt
Ilustrasi pencarian korban tenggelam. Dok. IDN Times/bt

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, Jasa Raharja turut terlibat dalam verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Selain itu, bagi korban luka-luka dari kecelakaan tersebut, Jasa Raharja telah memberikan Surat Jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit (RS) di mana korban dirawat, sehingga korban luka tak perlu membayar biaya perawatan di RS.

Bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, di mana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta ditransfer ke rekening ahli waris.

2. Santunan korban meninggal dunia dicairkan dua hari setelah kecelakaan

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. (dok. Jasa Raharja)
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. (dok. Jasa Raharja)

Dewi menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada Sabtu, (29/4/2023) lalu, alias dua hari setelah kecelakaan tragis tersebut.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” kata Dewi dikutip dari keterangan resmi, Selasa (9/5/2023).

3. Speedboat Evelyn Calisca terbalik usai melakukan perjalanan selama 4 jam

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat bersama jajaran, Basarnas dan masyarakat sekitar masih melakukan pencarian korban kecelakaan Speedboat Evelin Calisca 01 di perairan Kateman, Kamis (27/4/2023). (Dok. Antara/ HO-Humas Polres Inhil)
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat bersama jajaran, Basarnas dan masyarakat sekitar masih melakukan pencarian korban kecelakaan Speedboat Evelin Calisca 01 di perairan Kateman, Kamis (27/4/2023). (Dok. Antara/ HO-Humas Polres Inhil)

Kecelakaan speedboat Evelyn Calisca terjadi saat kapal bertolak dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menuju Tanjung Pinang, Provinsi kepulauan Riau.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat mengatakan, 12 orang penumpang meninggal dunia, di antaranya anak-anak, balita dan dewasa.

Speedboat terbalik di perairan Kateman setelah 4 jam perjalanan meninggalkan pelabuhan Pelindo Tembilahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Realisasikan Capex 2025, HUMI Tambah 1 Kapal Tunda dari Anak Usaha

05 Sep 2025, 10:06 WIBBusiness