Jakarta, IDN Times – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar, termasuk Pertamax (RON 92).
Menurut dia, penyesuaian harga dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM, baik Pertamina maupun perusahaan swasta, dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang berlaku.
"Harga yang nonsubsidi itu menyesuaikan dengan harga pasar yang ada sudah tentu perhitungannya ini akan dilakukan secara bijak oleh teman-teman pelaku usaha baik pertamina maupun pelaku swasta yang lainnya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
