Selain investasi, ekonomi kreatif menjadi aspek pendukung perekonomian nasional. Adapun ekonomi kreatif merupakan proses penciptaan, kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa, yang dalam prosesnya membutuhkan kreativitas dan kemampuan intelektual. Menariknya, ada 17 jenis ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.
Ekonomi kreatif semakin naik daun sejak dibentuknya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf). Tugas dan fungsi utama Kemenparekraf adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Mulai dari pengembangan permainan hingga aplikasi, inilah 17 jenis ekonomi kreatif yang dikutip dari laman resmi Kemenparekraf.