Jakarta, IDN Times - Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita mendengar istilah perusahaan. Namun, sebenarnya apakah kamu tahu apa itu perusahaan dan apa saja jenisnya?
Perusahaan merupakan sebuah lembaga yang menghasilkan produk maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan atau laba. Sedangkan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) perusahaan diartikan sebagai sebuah kegiatan yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan.
Sementara itu, dikutip dari Pasal 1 Ayat 6a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pada 2017, Indonesia memiliki lebih dari 26,7 juta perusahaan dari berbagai jenis dan bentuk usahanya.
Kali ini, IDN Times akan membagikan informasi mengenai jenis-jenis perusahaan di Indonesia dilihat dari bentuk badan usaha nya. Disimak ya guys!