Jakarta, IDN Times - Banyak dari kita yang masih sulit membedakan antara retribusi daerah dengan pajak daerah. Anggapan itu tidak sepenuhnya salah, jika dilihat dari sifatnya yang memaksa dan dibebankan kepada masyarakat. Selain itu, keduanya juga termasuk sumber pendapatan pemerintah daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan jenis-jenis retribusi daerah. Apa saja itu? Dikutip dari laman Flazz Tax, berikut tiga jenis Retribusi Daerah berdasarkan UU No 28 Tahun 2009.