Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.
Beleid ini membuat pelaku usaha bakal mendapat diskon pajak besar-besaran bagi pelaku usaha yang melakukan investasi untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kepentingan penelitian.