Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan arahan dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait perpanjangan masa restrukturisasi kredit yang terdampak pandemik COVID-19.
Restrukturisasi kredit adalah proses penyesuaian syarat-syarat pinjaman yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan kepada nasabah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang mereka.
“Arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada COVID-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024 ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).