Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Subvarian BN.1 Masuk Indonesia, Menkes: InsyaAllah Nataru Aman

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berikan keterangan pers disela acara peluncuran buku COVID-19 di Hotel Fairmont, Selasa (20/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berikan keterangan pers disela acara peluncuran buku COVID-19 di Hotel Fairmont, Selasa (20/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan subvarian baru Omicron BN.1 yang masuk ke Indonesia tidak akan membuat lonjakan kasus COVID-19 di tengah pelonggaran kebijakan Natal dan Tahun Baru

"BN.1 memang picu kenaikan di negara Amerika dan lainnya, tetapi tidak tinggi masih oke ya Nataru, InsyaAllah aman," ujarnya usai menghadiri acara Peluncuran Buku Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Hotel Fairmont, Selasa (20/12/2022).

 

1. Aturan perjalanan anak selama Nataru

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Untuk mencegah lonjakan kasus, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Surat ini diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya dan mulai berlaku sejak 18 Desember 2022.

Salah satu arahannya adalah mengenai keharusan anak yang belum vaksin untuk memiliki surat keterangan sebelum lakukan perjalanan di dalam negeri.

"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan," tulis surat edaran yang diterima IDN Times, Selasa (20/12/2022).

 

2. Wajib sertakan surat dokter bagi pelaku perjalanan yang belum booster

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara, bagi orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

"Edaran ini dikeluarkan mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemik COVID-19," bunyi edaran tersebut.

 

3. Sektor kesehatan akan terus siap siaga saat Nataru

Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Untuk itu diperlukan kesiapsiagaan sektor Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19, pemberian pelayanan kesehatan lain selama mobilisasi masyarakat menghadapi liburan tersebut.

Kesiapsiagaan tersebut meliputi pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas, serta melakukan surveilans kesehatan untuk mengantisipasi potensi adanya kejadian luar biasa.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us