Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menghadiri acara peletakan batu pertama pabrik baru Nestlé Bandaraya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. (dok. Kementerian Investasi)
Perpres 63 itu juga nantinya mengatur posisi sejumlah staf ahli di Kementerian Investasi, seperti pada Pasal 6, yakni:
Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, dan Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal.
Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan ekonomi makro.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan hubungan kelembagaan.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan sektor investasi prioritas.
Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal.