Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam Pepres Nomor 81 Tahun 2019 tersebut, Jokowi mengatur perombakan jajaran dalam kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir itu.
Dalam perpres ini disebutkan, Kementerian BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dan dipimpin oleh menteri. Dalam memimpin Kementerian BUMN, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
“Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri,” tulis Pasal 2 Ayat 2 yang tertuang dalam Perpres tentang Kementerian BUMN tersebut.