Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Demi mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, Jokowi memerintahkan sejumlah hal. Inpres 7/20220 ditujukan kepada:
1. Menteri
2. Sekretaris Kabinet
3. Kepala Staf Kepresidenan
4. Jaksa Agung Republik Indonesia
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia
6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
9. Para Gubernur
10. Para Bupati/Wali Kota
Berikut isi instruksi Jokowi.