ilustrasi. IDN Times/Ita Malau
Berikut daftar THR yang didapatkan oleh PNS:
- PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
- Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
- Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
- Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
- Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
- Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain.
- Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi.
- Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.