Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kabar Baik! Bunga Pinjol Mau Diturunkan Jadi 0,4 Persen

Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menurunkan tingkat biaya pinjaman menjadi 0,4 persen dari sebelumnya 0,8 persen. Tingkat biaya pinjaman ini mencakup bunga dan semua biaya-biaya lain.

Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi mengatakan penurunan biaya ini sebagai salah satu langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami sudah review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen sebagai salah satu upaya pinjaman atau fintech lending lebih terjangaku untuk skala ekonomis lebih murah sehingga masyarakat bisa membedakan fintech yang ilegal dan resmi, apalagi harganya kompetitif," kata Adrian dalam diskusi virtual, Jumat (22/10/2021).

1. Diputuskan hari ini dan akan diberlakukan selama sebulan

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan aturan ini diputuskan mulai hari ini dan akan diberlakukan selama sebulan ke depan. "Oleh karena itu kami putuskan untuk satu bulan kemudian kita akan review kembali," kata Sunu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana menambahkan pembatasan penurunan tingkat biaya pinjaman dilakukan selama sebulan agar segera diikuti anggota AFPI untuk menciptakan ekosistem yang sejajar dan sebagai bentuk pemberantasan pinjol ilegal.

"Kalau tidak dibatasi waktunya, gulungan ekosistem menuju ke sana tidak terjadi dengan cepat. Makanya kita punya PR ajak ekosistem terkait karena ada biaya yang dikeluarkan anggota kita. Kita ajak semua ekosistem bisa berjalan ke arah tersebut," ujarnya.

2. Pinjol legal bakal lebih selektif pilih orang yang meminjam uang

ilustrasi meminjam uang (pexels.com/Lukas)

Sunu mengatakan penurunan tingkat biaya pinjaman berdampak pada peminjam uang di pinjol ilegal. Pinjol legal yang tergabung sebagai anggota AFPI akan sangat selektif memilih peminjam demi meminimalisasi risiko.

"Karena upaya untuk menyeimbangkan antara risiko dan return yang harus ditanggung oleh pemberi pinjaman. Oleh karena itu efeknya akan cukup siginfikan," katanya.

3. Penyaluran pinjaman tidak akan setinggi sebelumnya

Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Abal-abal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, dengan adanya penurunan tingkat biaya pinjaman ini, AFPI memperkirakan jumlah pencairan atau peminjaman tidak akan setinggi sebelumnya.

"Anggota kami akan memilih para peminjam yang kurang berisiko sehingga kita mengharapkan tingkat pencairan tidak setinggi sebelumnya dan pencapaian jumlah yang dapat diberikan pinjaman tidak sebesar sebelumnya," katanya.

Berdasarkan data AFPI, hingga Agustus 2021 terdapat 193 juta peminjam transaksi baik entitas atau individu dan 479 juta borrower atau yang meminjamkan. AFPI mencatat agregat pinjaman sebesar Rp249 triliun dan 106 perusahaan terdaftar hingga Agustus 2021.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us