Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang penerapan restrukturisasi kredit perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan ini akan dikeluarkan paling lambat Agustus 2021.
"Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan," kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).