Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengemudi ojek online (ojol), kurir online, dan pengemudi taksi online akan kembali mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah berdiskusi dengan pihak platform.
Yassierli menyebut, pihak platform siap memberikan BHR kepada mitra pengemudi mereka.
"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen," ujar Yassierli di Jakarta, dikutip Kamis (26/2/2026).
