Kadin Minta Perketat Perlindungan Industri dari Serbuan Impor

Kadin meminta pemerintah memperkuat perlindungan industri domestik dari impor, dengan fokus pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok nasional dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Pengaturan impor perlu dievaluasi secara selektif untuk mencegah persaingan tidak sehat, tanpa menghambat bahan baku, barang modal, dan produk yang masih dibutuhkan industri.
Kadin mendorong kebijakan perlindungan terintegrasi berbasis kebutuhan industri, melalui pengendalian impor, TKDN, safeguard, dan insentif yang disesuaikan dengan karakteristik produk.
Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendorong pemerintah memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri di tengah derasnya produk impor.
Kendati demikian, kebijakan tersebut perlu diterapkan secara terukur dan selektif agar tidak mengganggu kebutuhan industri nasional.
1. Fokus perlindungan diarahkan pada produk yang bisa diproduksi dalam negeri

ilustrasi impor barang (freepik.com) Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin, mengatakan perlindungan industri dalam negeri memang perlu diperkuat. Namun, kebijakan tersebut harus berbasis data dan mempertimbangkan kemampuan industri nasional dalam memenuhi kebutuhan pasar.
Menurutnya, perlindungan terutama perlu diarahkan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok oleh industri dalam negeri.
"Fokus perlindungan sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, sehingga kebijakan tidak mengganggu kebutuhan industri yang memang masih bergantung pada impor," kata Saleh Husin dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
2. Pengaturan produk impor harus terus dievaluasi

Ilustrasi impor dan ekspor bawang putih (pexel.com/ Tom Fisk) Dengan pendekatan tersebut, pengaturan impor diharapkan dapat menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah persaingan yang tidak sehat akibat masuknya produk impor. Di sisi lain, Saleh menilai pemerintah tetap perlu menjaga kelancaran impor untuk kebutuhan industri yang belum dapat dipenuhi dari dalam negeri.
"Produk impor dapat menjadi tekanan bagi industri nasional apabila masuk pada produk yang sebenarnya sudah dapat dipasok oleh industri dalam negeri," ujarnya.
Karena itu, Kadin menilai pengaturan impor perlu terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperkuat secara selektif. Kebijakan tersebut tidak boleh sampai menghambat impor bahan baku, barang modal, maupun produk yang belum mampu dipenuhi industri domestik.
3. Perlu segera bangun kebijakan perlindungan industri dalam negeri

Mantan Menteri Perindustrian Kabinet Kerja Saleh Husin. (ANTARA/Boyke Ledy Watra) Menurutnya, pemerintah perlu segera membangun kebijakan perlindungan industri dalam negeri yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan industri.
Langkah perlindungan industri dapat dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari pengendalian impor, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kebijakan safeguard, hingga pemberian insentif. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk.
"Prinsip utamanya adalah melindungi produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor," ucapnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)























