Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kadin Nonaktifkan 3 Pengurus Cilegon Terkait Kasus Pemalakan

Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Kadin Indonesia menonaktifkan 3 anggota Kadin Cilegon terkait kasus intimidasi dan pemalakan investor PT China Chengda Engineering.
  • Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie menyatakan dukungan terhadap langkah hukum Polda Banten, menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyesalkan insiden tersebut.
  • Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon dan dua nama lain sebagai tersangka dalam kasus permintaan proyek pembangunan pabrik CA-EDC di Cilegon, Banten.

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menonaktifkan tiga anggota dari Kadin Cilegon, yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi dan pemalakan terhadap investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dalam pernyataannya menyampaikan penyesalan atas tindakan ketiga pengurus tersebut, dan menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil Polda Banten.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata dia dikutip dari ANTARA, Sabtu (17/5/2025).

1. Tindakan diambil setelah peristiwa di kantor PT Chengda

Logo Kadin Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pria yang akrab disapa Anin itu menyampaikan, Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap ketiga anggota Kadin Banten.

Dia menegaskan, penonaktifan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan akan berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kadin juga menyesalkan insiden yang terjadi pada Jumat (9/5/2025). Saat itu, tiga pengurus Kadin Cilegon mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang sebelumnya pernah disampaikan.

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Anin.

Anin menyebut, saat pertemuan antara anggota Kadin dan manajemen PT Chengda berlangsung, terdapat adegan yang terkesan sebagai bentuk intimidasi dan pemalakan. Dia mengatakan, peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan yang seharusnya tidak terjadi.

2. Tiga pengurus Kadin Cilegon ditetapkan tersangka Jumat malam

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon berinisial MS sebagai tersangka pada Jumat malam (16/5/2025). Penetapan dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Selain MS, dua nama lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IA selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, dan RZ yang menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali–Ethylene Dichloride (CA-EDC) yang dimiliki oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk.

Pabrik CA-EDC berlokasi di Cilegon, Banten, dan tercatat sebagai salah satu proyek strategis nasional dengan nilai investasi sebesar Rp15 triliun.

3. BKPM dorong penguatan pengawasan kemitraan usaha

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu (dok. BKPM)

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menyampaikan pentingnya penguatan pengawasan terhadap pola kemitraan usaha guna mencegah kejadian serupa terulang di Banten.

Menurut Todotua, pengaturan pola kemitraan telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022.

Regulasi tersebut mengatur tata cara pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah, khususnya dalam kegiatan penanaman modal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us