Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menhub: Perpres Ojol Hanya Atur Roda Dua, Bukan Taksi Online

Menhub: Perpres Ojol Hanya Atur Roda Dua, Bukan Taksi Online
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (IDN Times/Pitoko)
  • Perpres transportasi online yang sedang difinalisasi pemerintah hanya mencakup layanan kendaraan roda dua.
  • Aturan tersebut mengatur layanan antar orang, pengantaran barang, dan dokumen menggunakan roda dua.
  • Taksi online tidak masuk pembahasan karena telah diatur dalam Sistem Transportasi Nasional atau Sistranas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah ketentuan pengantaran barang dan dokumen diperjelas?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy Purwagandhi menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online yang sedang difinalisasi pemerintah hanya mengatur layanan roda dua. Peraturan tersebut mencakup layanan antar orang dan barang menggunakan kendaraan roda dua.

Adapun, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ditargetkan dapat rampung sebelum Hari Kemerdekaan ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

“Roda dua untuk hantaran eh orang, kemudian juga untuk roda dua hantaran barang dan hantaran,” ujar Dudy saat ditemui usai rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pengaturan taksi online tidak masuk dalam pembahasan tersebut. Sebab sudah tercakup dalam Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).

“Kalau di sini kan diatur, Sistranas kan sudah diatur,” kata Dudy.

“Iya, sudah diatur di Sistranas,” lanjut dia.

Kendati demikian, pemerintah masih membahas finalisasi beleid tersebut. Pemerintah juga masih menyelaraskan setiap kata agar aturan itu tidak menimbulkan salah tafsir.

Dalam beleid itu, pemerintah juga membahas ketentuan mengenai pengantaran barang dan dokumen dalam aturan tersebut. Ketentuan itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat.

“Kan itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan hantaran dokumen, kan itu juga dibahas. Itu krusial juga kan supaya tidak menimbulkan multi penafsiran,” kata Dudy.

Ia menegaskan, pemerintah ingin memperjelas aturan transportasi online agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Iya, karena kita ingin mengatur transportasi online ya, supaya tidak lagi menimbulkan eh salah penafsiran, ya,” kata dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More