Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kadin Pastikan Pengusaha Siap Bayar THR, Bergantung Cash Flow

default-image.png
Default Image IDN
Intinya sih...
  • Pelaku usaha siap membayarkan THR sebagai hak pekerja
  • Cairnya THR tergantung pada kondisi cash flow perusahaan
  • Kadin berharap pelaku usaha bisa mencairkan THR lebih cepat untuk mendongkrak perekonomian nasional
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan pelaku usaha siap menunaikan kewajibannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Terlebih, itu merupakan hak yang memang seharusnya didapatkan para pekerja.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, juga sudah menyebarkan surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"THR merupakan hak pekerja/buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Waketum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, dalam keterangannya.

1. Asalkan cash flow perusahaan aman

Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), Sarman Simanjorang. (dok. PGE)
Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), Sarman Simanjorang. (dok. PGE)

Sarman juga menyatakan pelaku usaha selalu siap untuk membayarkan THR. Dengan syarat, cash flow atau laporan arus kas perusahaan dalam kondisi yang aman.

"Selama ini, sejauh cash flow aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR. Bahkan banyak perusahaan yang mencairkan THR di atas minus tujuh hari sebelum sebelum hari raya," tutur Sarman.

2. Kadin harap THR bisa cair lebih awal

default-image.png
Default Image IDN

Pihak Kadin juga berharap para pelaku usaha bisa mencairkan THR lebih cepat. Dengan begitu, para pekerja lebih leluasa untuk menyiapkan keperluan mudik. Terlebih, meningkatnya daya beli masyarakat bisa mendongkrak perekonomian nasional.

"Dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga. Pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional," kata Sarman.

3. Kemnaker harus perhatikan sektor ini

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. (Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. (Dok. Kemnaker)

Sarman menuturkan ada sektor yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian lebih dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI. Industri manufaktur padat karya perlu diperhatikan karena diterpa penurunan pembeli.

"Ada sektor yang kemungkinan perlu di amati oleh Kemnaker, yaitu industri manufaktur padat karya. Akibat perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik, menjadikan cash flow mereka masih belum normal. Hal ini membuat mereka berpotensi tidak mampu membayar THR secara penuh. Ini perlu diwaspadai dan dikomunikasikan," ujar Sarman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tino Satrio
EditorTino Satrio
Follow Us