Kain Gulungan Senilai Rp46 Miliar Diamankan Satgas Impor Ilegal

- Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.
- Ditjen Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas.
- Kantor Bea Cukai Cikarang mengamankan berbagai produk ilegal seperti tekstil, elektronik, dan garmen.
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose penindakan produk impor ilegal senilai Rp46,19 miliar. Produk impor ilegal yang dimaksud ialah kain gulungan sebanyak kurang lebih 20 ribu rol (golongan tekstil dan produk tekstil/TPT).
Produk kain itu diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang.
Adapun penindakan itu dilakukan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
1. Penindakan dilakukan sesuai regulasi Satgas

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan penindakan yang dilakukan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor alias Satgas Impor Ilegal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
“Keseluruhan barang yang ditindak tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zulhas dikutip dari keterangan resmi, Rabu (7/8/2024).
2. Pakaian bekas hingga kosmetik ilegal diamankan

- Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.
- Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas.
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak, dan lain-lain), 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dan lain-lain), 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dan lain-lain), serta 5.896 buah garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori).
3. Kemendag riset cara basmi impor ilegal

Dalam kesempatan itu, Zulhas mengatakan pihaknya sedang melakukan riset untuk memiliki data yang akurat dan komprehensif dalam membasmi impor ilegal.
Kepala Bareskrim Polri, Wahyu Widada menambahkan, masalah impor ilegal menjadi perhatian khusus dari Bareskrim sendiri. Impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak kepada para pengusaha kecil, UMKM.
“Bareskrim akan terus berkomitmen untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan masalah barang impor ilegal ini,” ucap Wahyu.