Jakarta, IDN TImes - Hingga kini pemerintah belum menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022. Sebab, regulasi atau payung hukumnya masih digodok oleh pemerintah sehingga BSU dengan nominal Rp1 juta per penerima itu belum bisa disalurkan.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan regulasi tentang BSU 2022 masih dalam proses pembahasan dan harmonisasi.
"Sekarang regulasinya saja tentang aturan atau persyaratan ini masih dalam hal pembahasan dan harmonisasi, karena Kementerian Ketenagakerjaan tentunya tidak bisa membuat regulasi sendiri, kan ada kementerian terkait, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan lainnya," kata dia kepada IDN Times, Kamis (26/5/2022).