Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tentang harga baru rumah subsidi.
Kepmen PUPR disiapkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
"(Kepmen) rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, (kalau) PMK-nya yang sudah (oleh Menteri Keuangan)," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (29/4/2023).