Jakarta, IDN Times - Permohonan kasasi dua lessor sekaligus kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yakni Greylag Entities ditolak. Kasasi itu diajukan terhadap Putusan Permohonan Pembatalan Perdamaian atau Homologasi yang telah putuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2022 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, keputusan tersebut makin memperkuat landasan hukum perbaikan kinerja perusahaan.
“Garuda Indonesia saat ini fokus pada langkah optimalisasi kinerja termasuk melalui peningkatan pangsa pasar serta pendapatan usaha, perbaikan posisi ekuitas hingga pemenuhan kewajiban usaha terhadap para kreditur sesuai dengan kesepakatan perjanjian perdamaian PKPU,” kata Irfan dikutip dari keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).