Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut 69 pergawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga melakukan pencucian uang. Indikasi ini karena 69 anggota itu terduga memiliki harta yang tak wajar yang terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Terduga (69 pegawai) tentu memiliki indikasi tindak pidana pencucian uang,"ujar Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi IDN Times, Kamis (9/3/2023).
Meski demikian, Natsir enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterkaitan 69 pegawai ini dengan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Sebab saat ini, ke-69 pegawai masih ada dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.