Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Migor Seret 3 Perusahaan Minyak, GIMNI: Jangan Tuduh Tanpa Bukti

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai terseretnya tiga perusahaan produsen minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ke dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor tidaklah tepat.

Menurut Ketua Umum GIMNI, Sahat Sinaga tidak mungkin ada perusahaan yang bisa mengantongi persetujuan ekspor (PE) CPO tanpa memenuhi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

"Itu diselesaikan definisi bahwa mereka melakukan manipulasi persetujuan ekspor (PE) itu di mana? Diperjelas. Jadi jangan dituduh tanpa ada bukti. Kami minta Kementerian Perindustrian, karena Kementerian Perdagangan kan ikut kebawa. Makanya Pak Wisnu kan kebawa," kata Sahat kepada awak media kemarin, Selasa (19/4/2022).

1. GIMNI sebut pengusaha tak mudah dapat izin ekspor CPO dari Kemendag

ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Sahat mengatakan para pengusaha harus menyerahkan bukti penyaluran bahan baku minyak goreng atau minyak goreng ke distributor 1, untuk bisa mengantongi PE dari Kemendag.

Ketika sudah menyalurkan ke Distributor 1, dia mengatakan perusahaan harus menunggu berjam-jam di kantor Kemendag untuk mendapatkan perizinan ekspor. Saat menunggu, biasanya para pengusaha berbagi foto ke pengusaha lain untuk memberi tahu proses mendapatkan PE.

Menurut Sahat, foto-foto itulah yang dijadikan Kejagung sebagai bukti untuk menetapkan tiga pejabat perusahaan, dalam hal ini Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia yang berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) yang berinisial SMA, dan General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas yang berinisial PTS menjadi tersangka.

"Nah itu yang dipakai mereka (Kejagung sebagai bukti) dekat dengan pejabat (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana). Kalau gak dekat dengan pejabat mana mungkin keluar (PE)? Yang menunggu (untuk dapat PE di kantor Kemendag) itu puluhan (perusahaan)," kata Sahat.

2. Perusahaan sudah salurkan 419 ribu ton CPO untuk kebutuhan minyak goreng domestik

ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Aditya Pratama)

Sahat mengatakan, selama periode 12 Februari sampai 8 Maret 2022, para produsen sudah menyalurkan 419 ribu ton CPO untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Meski sudah memenuhi DMO, para produsen itu tidak langsung mengekspor CPO dalam jumlah besar.

"Buktinya 12 Februari sampai 8 Maret 2022 Bapak Menteri mendapat 419 ribu ton, domestik, di kali 5 jadi 2.095 juta ton. Apakah ekspor kita ada sejumlah itu? Enggak. Berarti belum mencapai 2 juta. Jadi domestik sudah terpenuhi, ekspor belum ada. Itu saja gambarannya," ucap Sahat.

3. Ancam keluar dari program minyak goreng curah bersubsidi

ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Aditya Pratama)

GIMNI menyatakan protes keras atas penangkapan tiga pejabat dari perusahaan-perusahaan minyak sawit. Bahkan, Sahat mengatakan para pengusaha akan keluar dari program penyaluran minyak goreng curah bersubsidi atas kejadian ini.

Adapun program minyak goreng curah bersubsidi saat ini ada di bawah Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Jadi artinya apa, mereka yang sudah betul-betul bekerja sesuai dengan regulasi, tapi malah itu yang menyakitkan. Dan saya WA (WhatsApp) ke Pak Dirjen Kementerian Perindustrian, Pak Putu, kalau begini, kami akan mengundurkan diri dari curah ini, karena kami yang ditangkapin. Akan dibereskan (kata Pak Putu)," kata Sahat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us