Jakarta, IDN Times - Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara, pada 1 bulan berikutnya.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 42 ayat 1.
Bahkan dalam pasal yang sama di ayat 5 disebutkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
