BUMN Ekspor PT DSI Tak Boleh Rugi, Janji Ambil Untung yang Wajar

- PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengambil margin wajar untuk menutup biaya operasional sebagai BUMN berbentuk PT, setelah menerima injeksi modal dan tidak diperbolehkan merugi.
- DSI menyatakan mekanisme tata kelola ekspor tidak akan menambah biaya bagi eksportir. Perhitungan margin masih mengacu pada efisiensi dan akan dikonsultasikan dengan pihak terkait.
- Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026, DSI dapat menjadi broker tunggal atau pemilik barang ekspor. Saat ini, DSI memprioritaskan peran perantara untuk batu bara, CPO, dan ferro alloy.
Jakarta, IDN Times - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI bakal mengambil margin atau keuntungan dalam menjalankan tugas perantara atau eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan status perseroan terbatas (PT), DSI tak boleh rugi.
“Dari regulasi itu dimungkinkan DSI, karena kita juga PT tentu sebagai PT tentu ada suatu cost recovery. Karena sudah ada injeksi capital, tidak mungkin harus menjadi rugi,” kata Direktur Keuangan PT DSI, Sinthya Roesly dalam konferensi pers peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA PT DSI hari ini, di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
1. Bakal ambil untung yang wajar

Konferensi pers peluncuran tata kelola ekspor SDA yang dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI, di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana) Meski begitu, Sinthya memastikan PT DSI akan menarik margin yang wajar dalam menjalankan tugas tata kelola ekspor SDA.
“Sehingga tadi atas mandat itu ada ongkos yang dikeluarkanM tentu ada margin yang reasonable, yang wajar yang dapat diperoleh oleh DSI,” ucap Sinthya.
2. Tak akan menambah biaya ekspor

Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSIdi Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana) Sinthya memastikan, dengan mekanisme itu, keberadaan PT DSI tak akan menambah biaya ekspor komoditas SDA.
Untuk saat ini, PT DSI masih akan menjalankan tugas tata kelola ekspor tiga komoditas, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).
“Nah ini sedang dihitung, tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir, dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait,” tutur Sinthya.
3. DSI masih fokus sebagai broker ekspor

ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana) Sinthya mengatakan, sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, PT DSI bisa memiliki 2 peran, yakni sebagai perantara (broker) tunggal ekspor SDA, serta sebagai pemilik barang yang melakukan ekspor. Pada peran kedua, PT DSI akan membeli komoditas dari produsen, kemudian melakukan fungsi perdagangan ke luar negeri secara mandiri.
Sinthya mengatakan, saat ini PT DSI masih fokus menjalankan peran sebagai perantara ekspor yang menjalankan fungsi intermediary.
“Nah saat ini kita sedang menyiapkan untuk sebagai perantara tunggal dulu, tadi kalau Luke bilang itu intermediary. Jadi intermediary role ini juga enggak mudah untuk bisa melaksanakan perannya tentu yang paling utama adalah bagaimana kita mengkonsolidasikan data,” ujar Sinthya.














