Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Danantara Targetkan DSI Optimalisasi Nilai Ekspor CPO-Batu Bara Rp88 T

Danantara Targetkan DSI Optimalisasi Nilai Ekspor CPO-Batu Bara Rp88 T
Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSIdi Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Danantara menargetkan PT DSI mengoptimalkan nilai ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy hingga 5 miliar dolar AS atau Rp88,51 triliun.
  • DSI akan mengintegrasikan data tujuh kementerian/lembaga dan LNSW untuk mendeteksi anomali ekspor, termasuk under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa.
  • DSI bukan regulator dan tidak menambah birokrasi; kewenangan tetap di K/L, sementara BUMN ini menerapkan margin wajar tanpa menambah biaya eksportir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Danantara Indonesia menargetkan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI bisa mengoptimalisasi nilai hingga 5 miliar dolar AS.

Angka tersebut setara dengan Rp88,51 triliun (kurs Rp17.703 per dolar AS). Adapun komoditas SDA yang dimaksud adalah batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani mengatakan, keberadaan DSI akan memperkuat visibilitas dalam ekosistem komoditas strategis Indonesia dan meningkatkan pemahaman yang lebih komprehensif atas transaksi ekspor, dinamika pasar, serta bagaimana memaksimalkan nilai bagi perekonomian nasional.

“Kita memerlukan tata kelola yang lebih kuat, visibilitas yang lebih baik, dan sistem yang lebih akuntabel untuk memastikan nilai yang dihasilkan dari komoditas-komoditas ini dicatat dan dioptimalkan dengan baik bagi kepentingan nasional,” kata Rosan dalam peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA PT DSI hari ini, di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).

  1. 1. DSI bukan regulator

    IMG_0488.jpeg
    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani dalam peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA PT DSI hari ini, di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Rosan memastikan, keberadaan DSI tak akan menambah birokrasi ekspor komoditas SDA strategis. Dia juga memastikan DSI tak akan mengambil peran regulator dalam ekspor komoditas SDA.

    “DSI ini bukan tujuannya menambah lapisan birokrasi, atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita bawahi, seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang,” ucap Rosan.

  2. 2. DSI bakal integrasikan data dari 7 kementerian/lembaga

    IMG_0484.jpeg
    Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI, Luke Thomas Mahony. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT DSI, Luke Thomas Mahony mengatakan, DSI akan beroperasi dengan mengintegrasikan sistem dari tujuh kementerian dan lembaga (K/L).

    Adapun tujuh K/L yang dimaksud ialah sebagai berikut:

    1. Kementerian ESDM: Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP.
    2. Kementerian Perdagangan (Kemendag): INATRADE
    3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu: CEISA 4.0
    4. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu: Coretax
    5. Bank Indonesia: Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS)
    6. Kementerian Hukum (Kemenkum): Administrasi Hukum Umum (AHU)
    7. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): Online Single Submission (OSS).

    Kemudian, sistem tujuh K/L itu disambungkan dengan Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu yang bertugas mengelola sistem Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik. Lembaga ini mengatur pelayanan dokumen ekspor, impor, kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, hingga logistik nasional.

    Dengan integrasi itu, DSI mengidentifikasi dan menganalisis proses ekspor SDA. Tujuannya adalah menemukan apakah adanya catatan, inkonsistensi, dan anomali dalam proses ekspor.

    Anomali yang ditemukan PT DSI tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

    Temuan PT DSI kemudian akan dilaporkan kembali pada K/L terkait, untuk ditindak kepada eksportir.

    “Jadi K/L tetap memegang dan mempertahankan kewenangan sebagai regulator, karena itu bukan peran DSI,” ujar Luke.

  3. 3. DSI tak boleh rugi, bakal ambil untung yang wajar

    IMG_0536.jpeg
    Konferensi pers peluncuran tata kelola ekspor SDA yang dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI, di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Direktur Keuangan PT DSI, Sinthya Roesly mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, DSI bakal mengambil margin atau keuntungan.

    Sebab, PT DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan status perseroan terbatas (PT) tak boleh merugi.

    “Dari regulasi itu dimungkinkan DSI, karena kita juga PT tentu sebagai PT tentu ada suatu cost recovery. Karena sudah ada injeksi capital, tidak mungkin harus menjadi rugi,” tutur Sinthya.

    Meski begitu, Sinthya memastikan PT DSI akan menarik margin atau keuntungan yang wajar dalam menjalankan tugas tata kelola ekspor SDA.

    “Sehingga tadi atas mandat itu ada ongkos yang dikeluarkanM tentu ada margin yang reasonable, yang wajar yang dapat diperoleh oleh DSI,” ucap Sinthya.

    Sinthya memastikan, dengan mekanisme itu, keberadaan PT DSI tak akan menambah biaya ekspor komoditas SDA.

    “Nah ini sedang dihitung, tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir, dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait,” tutur Sinthya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More