Jakarta, IDN Times - KCIC menertibkan 26 bangunan liar dengan total luas 5.308 meter persegi yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik mereka. Penertiban dilakukan di wilayah Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Penertiban ini dilakukan tepat di bawah jalur operasional Kereta Cepat Whoosh yang menghubungkan Stasiun Padalarang dan Tegalluar Summarecon. Ada tujuan tersendiri kenapa pihak KCIC melakukan penertiban bangunan-bangunan liar ini.