Ilutrasi barang-barang eksportir
Melalui PP 8/2025, pemerintah mengatur kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen selama setahun, dari sebelumnya paling sedikit sebesar 30 persen dan dalam jangka waktu 3 bulan, mulai 1 Maret 2025.
Ketentuan penempatan DHE SDA 100 persen selama setahun berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dalam PP 8/2025, sehingga penempatan DHE SDA-nya tetap mengacu pada PP 36/2023, paling sedikit sebesar 30 persen, dan dalam jangka waktu 3 bulan.
Pada PP 8/2025 juga mengatur penggunaan DHE SDA yang ditempatkan ke rekening khusus untuk lima keperluan. Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.
Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian, tersedia tetapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri, dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadan barang modal dalam bentuk valuta asing.