Jakarta, IDN Times - Senin (31/1/2022) menjadi hari terakhir berlakunya kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter. Mulai besok, Selasa (1/2/2022), pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Namun, masyarakat tak perlu panik. Sebab, HET yang ditetapkan pemerintah tidak lebih dari Rp14 ribu per liter. Pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. HET tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, pada kebijakan satu harga sebelumnya, minyak goreng kemasan sederhana maupun premium dijual Rp14.000 per liter.