Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Minyak goreng satu harga, Alfamidi Rawa Belong, Jakbar pada Rabu (19/1/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Senin (31/1/2022) menjadi hari terakhir berlakunya kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter. Mulai besok, Selasa (1/2/2022), pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.

Namun, masyarakat tak perlu panik. Sebab, HET yang ditetapkan pemerintah tidak lebih dari Rp14 ribu per liter. Pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. HET tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, pada kebijakan satu harga sebelumnya, minyak goreng kemasan sederhana maupun premium dijual Rp14.000 per liter.

1. Pemberian subsidi minyak goreng dicabut

Minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kebijakan satu harga minyak goreng sendiri diberlakukan sejak Rabu, (19/1/2022). Bagi pengusaha ritel yang menjual minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter, akan diberikan subsidi pemerintah untuk menutupi selisih harga penjualan, dengan selisih harga pembelian minyak goreng dari distributor atau produsen.

Namun, dengan kebijakan HET ini, maka pemerintah tak lagi mengucurkan subsidi kepada pedagang. Adapun subdisi diberikan dari dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana yang disiapkan sebelumnya Rp7,6 triliun.

2. Pemerintah berlakukan kebijakan DPO

Editorial Team

Tonton lebih seru di