Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kecelakaan Cipularang, Kemenhub Akan Panggil Pengusaha Angkutan Barang

kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan di Tol Cipularang (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Kementerian Perhubungan merespons kecelakaan truk tempelan dan mini bus di Tol Cipularang dengan mengumpulkan asosiasi pengusaha angkutan barang dan melakukan mitigasi kejadian berulang.
  • Risyapudin akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Jabodetabek serta inspeksi keselamatan truk angkutan barang bersama pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan.
  • Koordinasi dan investigasi dilakukan bersama Korlantas Polri dan KNKT untuk meneliti penyebab kecelakaan, sambil mengimbau perusahaan angkutan memastikan kendaraan dalam kondisi layak dan pengemudi memiliki izin resmi.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah langkah bakal diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merespons kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024).

"Kita akan segera mengumpulkan seluruh asosiasi pengusaha angkutan barang beserta seluruh kepala dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin saat melakukan peninjauan ke lokasi kejadian pada Rabu (13/11/2024).

1. Sidak ke fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Polisi lakukan olah TKP kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM92 arah Jakarta, Selasa (12/11/2024).. Dokumen Jasa Marga

Di samping itu, Risyapudin menuturkan akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

"Kami akan bersama - sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," ujar dia.

2. Kemenhub koordinasi dengan Korlantas Polri dan KNKT

Kondisi TKP tabrakan beruntun di Tol Cipularang. Foto : Dok. Jasamarga

Risyapudin menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Adapun berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

"Namun, untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.

3. Imbauan Kemenhub kepada perusahaan angkutan

Foto deretan kendaraan yang mengalami kecelakaan di KM92 Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) | (idntimes/abdul halim)

Berkaitan dengan hal tersebut, Risyapudin mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan.

Selain itu, perusahaan angkutan wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Risyapudin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us