Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berhasil Sederhanakan Aplikasi, Kemenhub Dapat Kenaikan Tukin

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas usai acara  Rapat Koordinasi Tim Nasional Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD dan Peluncuran Portal Aksesi OECD). (IDN Times/Triyan).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas usai acara Rapat Koordinasi Tim Nasional Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD dan Peluncuran Portal Aksesi OECD). (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Menteri Menpan RB menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Kemenhub sebesar 100 persen.
  • Kementerian Perhubungan berhasil menyederhanakan jumlah aplikasinya dari 386 menjadi sembilan aplikasi.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk para pegawai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar 100 persen.

Keputusan ini diambil usai Kemenhub berhasil menyederhanakan jumlah aplikasinya dari semula 386 menjadi sembilan aplikasi.

"Sudah, sudah (disetujui tukin naik 100 persen). Ya, karena salah satunya selain angka sudah sesuai, Kemenhub telah mensimplifikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi sembilan aplikasi. Sudah memenuhi," kata Azwar usai acara Rapat Koordinasi Tim Nasional Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD dan Peluncuran Portal Aksesi OECD) di Jakarta, Kamis (3/10/2024). 

1. Apresiasi langkah simplifikasi di Kemenhub

Rekomendasi aplikasi penyedia preset gratis (pexels.com/cottonbro studio)
Rekomendasi aplikasi penyedia preset gratis (pexels.com/cottonbro studio)

Di sisi lain Azwar Anas pun mengapresiasi langkah simplifikasi yang dilakukan oleh Kemenhub.

Langkah tersebut sejalan dengan prioritas pemerintah saat ini, yaitu melakukan interoperabilitas berbagai aplikasi untuk memudahkan masyarakat menggunakan layanan birokrasi.

2. Rincian daftar Tukin pegawai Kemenhub

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Regulasi yang menetapkan daftar tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan yang terbit tahun 2018.

Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Rincian tukin Kemenhub Berikut rincian tunjangan kinerja Kemenhub per bulan pada masing-masing kelas jabatan PNS Kemenhub:

  • Tukin PNS kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Tukin PNS kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Tukin PNS kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Tukin PNS kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Tukin PNS kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Tukin PNS kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Tukin PNS kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Tukin PNS kelas jabatan 10: Rp9.979.200
  • Tukin PNS kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Tukin PNS kelas jabatan 8: Rp4.595.150 
  • Tukin PNS kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Tukin PNS kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Tukin PNS kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Tukin PNS kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Tukin PNS kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  • Tukin PNS kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Tukin PNS kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Tukin PNS kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Dalam aturan ini dijelaskan, Menteri Perhubungan yang saat ini dijabat oleh Budi Karya Sumadi mendapatkan besaran tukin mencapai 150 persen dari Rp33.240.000, yaitu Rp49.860.000 atau Rp49,8 juta per bulan.

3. Kenaikan tukin Kemenkeu belum bisa dipastikan

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara untuk tukin Kementerian Keuangan, Azwar enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Saya kira Kementerian Keuangan dia ada aturan regulasi yang sudah ditetapkan tergantung Kementerian Keuangan. Kita lebih ke ngurus kinerja, jangan ngomong tukin," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us