Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata bisa digunakan ketika pesertanya mengalami kecelakaan lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh salah satu pemengaruh kesehatan di Twitter dengan akun @blogdokter.
"Tahukah Anda? BPJS Kesehatan juga menjamin peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas," tulisnya di Twitter, dikutip Jumat (14/7/2023).
Klaim BPJS Kesehatan untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan selama korban adalah peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen manapun.
Syarat lainnya adalah kecelakaan yang terjadi pada peserta termasuk kecelakaan tunggal. Oleh karena itu, dibutuhkan surat keterangan dari polisi untuk membuktikan bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal.
Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut ulasannya: