Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendag Bakal Tegakkan Hukum Terkait Barang Bajakan di Mangga Dua

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono. (IDN Times/Triyan).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembajakan barang-barang di Indonesia
  • Keluhan pemerintah AS tentang maraknya pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang di Indonesia, khususnya di Pasar Mangga Dua
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembajakan barang-barang di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memperkuat perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.

"Pemerintah berkomitmen akan menerapkan kebijakan HKI. Kawan-kawan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga terus melakukan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum, dan itu tetap dilakukan," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025). 

1. AS khawatir atas maraknya barang bajakan di Indonesia

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengawasan tersebut, menurut Djatmiko, merupakan tindak lanjut atas keluhan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, atau laporan hambatan dagang yang disusun oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Dalam laporan tersebut, pada halaman 220, USTR menyatakan, pemerintah AS masih mengkhawatirkan maraknya pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang di Indonesia, baik di pasar fisik maupun daring. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Pasar Mangga Dua, yang kembali tercantum dalam daftar pasar terkenal yang menjadi pusat pemalsuan dan pembajakan.

Oleh karena itu, pemerintah AS mendesak agar Indonesia dapat memaksimalkan pemanfaatan gugus tugas penegakan hukum HKI. 

2. Pembajakan yang tertuang dalam laporan USTR tidak hanya untuk Indonesia

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono. (IDN Times/Triyan).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono. (IDN Times/Triyan).

Kendati demikian, Djatmiko menilai keluhan pemerintah AS terkait pembajakan bukan hanya ditujukan kepada Indonesia, namun negara lainnya yang enggan dia ungkapkan secara lengkap. 

Terkait (laporan ini), pemerintah  sudah menjelaskan secara lengkap baik di forum bilateral, maupun di forum yang lebih luas.

"Kita sudah jelaskan juga di berbagai forum yang ada ya, tidak hanya secara bilateral tapi juga di berbagai forum seperti di World Trade Organization (WTO) di Jenewa dan di World Intellectual Property Organization (WIPO)," ungkap Djatmiko.

3. Barang bajakan di Mangga Dua tidak sebesar yang dituduh USTR

ITC Mangga Dua (Dok ITC Mangga Dua)
ITC Mangga Dua (Dok ITC Mangga Dua)

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri menyayangkan tudingan USTR terkait Pasar Mangga Dua yang disebut banyak menjual barang bajakan. Mansuri mengatakan, produk-produk bajakan yang dijual di Mangga Dua jumlahnya tidak sebanyak yang ditudingkan USTR.

"Kami menyayangkan kenapa yang disoroti justru adalah barang ilegal yang jumlahnya sebenarnya lebih kecil dibanding produk-produk (legal) yang ada di Mangga Dua," kata Mansuri saat dihubungi IDN Times, Senin (21/4).

Mansuri menambahkan, di manapun negaranya pasti ada segmentasi walaupun kecil untuk berjualan produk-produk ilegal seperti tas dan jam.Khusus Pasar Mangga Dua, Mansuri mengatakan, jumlah produk ilegal atau bajakan yang dijual tidak sampai 10 persen.

"Dalam laporan anggota kami di Pasar Mangga Dua, pedagang produk lokal dari seribu pedagang kita contohkan, paling cuma 5 sampai 7 persen yang menjual produk-produk ilegal. Itu segmentasi yang cukup kecil," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us