IKAPPI Tegaskan Barang Bajakan yang Dijual di Mangga Dua Cuma Sedikit

- Ketua IKAPPI menyayangkan tudingan USTR terkait penjualan barang bajakan di Pasar Mangga Dua.
- Produk ilegal di Mangga Dua kurang dari 10 persen dari total penjualan, menurut laporan anggota IKAPPI.
- Mansuri meminta USTR melihat persoalan yang lebih luas dan tidak membesar-besarkan penjualan produk bajakan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri menyayangkan tudingan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terkait Pasar Mangga Dua yang disebut banyak menjual barang bajakan.
Mansuri mengatakan, produk-produk bajakan yang dijual di Mangga Dua jumlahnya tidak sebanyak yang ditudingkan USTR.
"Kami menyayangkan kenapa yang disoroti justru adalah barang ilegal yang jumlahnya sebenarnya lebih kecil dibanding produk-produk (legal) yang ada di Mangga Dua," kata Mansuri saat dihubungi IDN Times, Senin (21/4/2025).
1. Pedagang yang jual produk ilegal tidak sampai 10 persen
Mansuri menambahkan, di manapun negaranya pasti ada segmentasi walaupun kecil untuk berjualan produk-produk ilegal seperti tas dan jam.
Khusus Pasar Mangga Dua, Mansuri mengatakan jumlah produk ilegal atau bajakan yang dijual tidak sampai 10 persen.
"Dalam laporan anggota kami di Pasar Mangga Dua, pedagang produk lokal dari seribu pedagang kita contohkan, paling cuma 5 sampai 7 persen yang menjual produk-produk ilegal. Itu segmentasi yang cukup kecil," ujar dia.
2. Persoalan penjualan produk bajakan di Mangga Dua tidak perlu dibesar-besarkan

Mansuri pun menganggap permintaan agar para pedagang tersebut berhenti berjualan tidak adil memingat mereka memiliki pasarnya tersendiri.
Oleh karena itu, Mansuri meminta agar penjualan produk bajakan di Mangga Dua tidak perlu dibesar-besarkan.
"Jadi kami berharap agar Kantor Dagang Amerika Serikat lebih luas melihat persoalan tanpa melihat segmentasi yang kecil dan itu tidak perlu dibesar-besarkan," kata dia.
Alih-alih memberikan sorotan terhadap penjualan produk bajakan yang jumlahnya kecil, Mansuri meminta USTR menyoroti ratusan atau bahkan ribuan kios yang tutup karena tidak mampu lagi berjualan.
"Ini yang kami ingin dorong agar kita fair dalam melihat persoalan yang lebih luas," ujar Mansuri.
3. Mangga Dua dalam pantauan USTR

Sebelumnya diberitakan, di dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) disebutkan, Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, sehingga Amerika Serikat (AS) mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tulis USTR dalam laporannya.
Melalui laporan tersebut, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.