Bogor, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi sanksi 106 produsen sampai pengecer mencurangi penjualan Minyakita yang tidak sesuai dengan kemasannya.
Dirjen PKTN, Moga Simatupang mengungkapkan, sebanyak 106 pelaku usaha, termasuk distributor, produsen, repacker, dan pengecer, terbukti melanggar aturan terkait kemasan Minyakita. Para pelaku usaha ini diduga tidak mematuhi ketentuan isi kemasan yang berlaku.
"Kita sudah temukan melakukan pelanggaran itu, baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer jumlahnya 106," ujar Moga di SPBU jalan alternatif Sentul, Bogor, Rabu (19/3/2025).