Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendag Sanksi 66 Distributor dan Pengecer Minyakita Langgar Aturan

Produk MinyaKita (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Intinya sih...
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha distributor dan pengecer yang melanggar aturan tata kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita.
  • Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan di atas DPO dan HET, penjualan antarpengecer, distribusi tidak merata, dan volume produk tidak sesuai label kemasan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha distributor dan pengecer yang melanggar aturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang mengatakan, sanksi diberikan setelah Kemendag melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.

"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (16/3/2025).

1. Modus pelanggaran yang dilakukan

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyidak PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang menyunat takaran MinyaKita kemasan 1 liter. (dok. Kemendag)

Moga mengungkapkan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan, yakni penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, penjualan Minyakita antarpengecer, bukan langsung ke konsumen akhir yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen di atas HET.

Selain itu, tidak ada pembatasan penjualan oleh pengecer yang mengakibatkan distribusi Minyakita menjadi tidak merata. Ada juga pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai, serta pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.

Di samping itu, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

2. Sanksi yang diberikan

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menguji takaran Minyakita saat inspeksi di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/pengemas ulang (repacker) yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

Moga mengatakan, jika pelaku usaha tersebut terus melanggar maka sanksi bisa ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Sementara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.

"Jika melanggar ketentuan atau tidak sesuai berat bersih, ukuran atau takaran maka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar," tuturnya.

3. Kemendag telah melakukan pengawasan

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyidak PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang menyunat takaran MinyaKita kemasan 1 liter. (dok. Kemendag)

Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/repacker di 168 kabupaten/kota.

Dari hasil pengawasan, ditemukan 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai label kemasan akan dikenai sanksi administratif. Mereka diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.

Kemendag juga telah meminta produsen menambah jumlah pasokan Minyakita menjadi dua kali lipat. Hal ini untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us