Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendag Ungkap Ada 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras

ilustrasi beras (unsplash.com/Emma Miller)
ilustrasi beras (unsplash.com/Emma Miller)
Intinya sih...
  • Sembilan pengusaha di Jakarta dan Jawa disanksi karena mengurangi takaran beras.
  • Pelaku usaha yang melakukan kecurangan tersebar di beberapa lokasi, dengan 28,27% produk beras kemasan tidak sesuai ketentuan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap ada sembilan pengusaha yang tersebar di wilayah Jakarta dan Jawa terbukti mengurangi takaran beras. Sembilan pengusaha itu telah disanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kemendag.

"Sejak Undang-Undang Cipta Kerja kan kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai masuk perusahaan berisiko rendah. (Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada sembilan," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

1. Daftar wilayah yang melakukan kecurangan

ilustrasi beras (freepik.com/zirconicusso)
ilustrasi beras (freepik.com/zirconicusso)

Moga enggan merinci nama sembilan pelaku usaha beras yang melakukan kecurangan, namun ia menjelaskan lokasinya, yakni di Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kabupaten Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan data Kemendag, beras yang tak sesuai takaran sudah ditemukan  sejak 2023 sebesar 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk. Teranyar, penelusuran lapangan sejak Februari—Maret 2025 mengungkap sebanyak 28,27 persen dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label.

2. Perum Bulog sudah panggil 74 anggota

Aktivitas bongkar muat beras bulog di pelabuhan yang dikelola oleh SPMT (Dok. IDN Times)
Aktivitas bongkar muat beras bulog di pelabuhan yang dikelola oleh SPMT (Dok. IDN Times)

Kemendag dan Perum Bulog pun telah berkoordinasi dengan memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk diberikan edukasi pengemasan. Adapun dalam pertemuan tersebdipanggil 274 pelaku usaha Minyakita.

"Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar," ungkapnya.

3. Pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi

(pixabay.com/@allybally4b)
(pixabay.com/@allybally4b)

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan pencabutan perizinan usaha.

"Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
Jujuk Ernawati
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us