Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. Keputusan itu diambil tidak terlepas banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan oleh Cahaya Trans.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan, pembekuan izin penyelenggaraan tersebut berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," tutur Aan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
