Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada musim Lebaran 2022 untuk mematuhi peraturan dalam menggunakan rest area yang ada di berbagai jalan tol.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengimbau masyarakat untuk tidak berada di rest area selama lebih dari 30 menit.
"Diharapkan masyarakat bisa mematuhi aturan maksimal 30 menit di rest area. Ini untuk menghindari penumpukan dan agar tidak terjadi antrian yang memakan bahu jalan sehingga mengganggu lalu lintas di jalan tol," ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).