Kemenhub Sebut Surya Airways Belum Bisa Mengudara

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Kristi Endah Murni, memastikan maskapai baru Surya Airways belum bisa beroperasi saat ini. Hal itu lantaran maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha.
Selain itu, Surya Airways juga masih harus memenuhi banyak proses persyaratan yang ada.
“Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), tetapi wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ucap Kristi dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (20/10/2023).
Adapun pengajuan izin sebuah maskapai penerbangan baru perlu melalui proses administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
1. Ada 5 tahap penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC)
Kristi pun kemudian menjelaskan 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC). Kelima tahapan tersebut adalah Tahap pra permohonan, Tahap permohonan resmi, Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, Tahap inspeksi dan demonstrasi, dan Tahap Sertifikasi.
"Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku," kata dia.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Hal itu sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.