Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewanti-wanti agar dana desa tidak disalahgunakan atau dikorupsi. Jika itu dilakukan, pemerintah dengan tegas akan menyetop penyaluran dana ke desa tersebut.
“Di kami setiap ada penyalahgunaan dana desa, kami hentikan,” kata Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) dalam media briefing di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Rabu (1/4/2024) malam.
Tak hanya itu, jika sebuah desa terseret kasus korupsi, maka tidak boleh mengikuti kompetisi untuk mendapatkan insentif desa. Sebab, salah satu kriteria desa yang dapat memperoleh insentif adalah tidak ada korupsi.