Kemenko PMK: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Penanganan Bencana Mulai 2024

Jakarta, IDN Times - Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli menyatakan, anggaran dana desa bisa digunakan untuk penanggulangan bencana mulai 2024.
"Pemerintah memang sudah mengantisipasi itu misalnya di dalam dana desa itu bisa digunakan untuk kebencanaan mulai 2024 itu bisa digunakan. Dulu tidak," ujar Sorni dalam Deputy Meet Press belum lama ini.
1. Pemerintah desa masih ragu

Sorni mengatakan meski sudah terbuka untuk penanganan bencana namun banyak pemerintah desa masih ragu menggunakan dana desa untuk bencana.
"Meski dalam praktiknya desa masih ragu tapi pusat di juknis sudah memasukkan komponen penanggulangan bencana," imbuhnya.
2. Penggunaan dana desa agar bencana cepat teratasi

Padahal, lanjut Sorni, penggunaan dana desa untuk bencana ini untuk mengantisipasi respon pusat yang harus melalui beragam prosedur. Menurut dia, penanganan yang cepat sangat penting selain untuk meminimalisasi dampak bencana juga mencegah lahirnya masalah kemiskinan ekstrem baru.
"Dana desa sudah ada, bisa digunakan oleh kepala desa dan aparatur desa untuk membantu yang miskin. Itu yang sudah dilakukan," terangnya.
3. Pemerintah keluarkan juknis tiap tahun

Sorni memastikan, pihaknya berkomitmen menjaga penggunaan dana desa sesuai manfaatnya. Selain itu pemerintah selalu mengeluarkan Juknis terkait peruntukkan dana desa setiap tahun.
"Kita di Kemenko PMK selalu mengawasi penggunaan dana desa ini bersama-sama dengan Kemendes dan Kemendagri karena dua komponen ini ada di desa yang notabene kementerian teknis yang menangani desa," kata Sorni.