Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melakukan pembayaran cicilan dan bunga pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kewajiban pembayaran tahap awal mencapai Rp37 triliun dan akan jatuh tempo pada 25 September 2026.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, pembayaran tersebut baru dapat dilakukan setelah Kemenkeu menerima tagihan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara," kata Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).