Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghibahkan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), berupa tanah di Lippo Karawaci, kepada Bank Tanah. Nilai hibah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,95 triliun yang terdiri dari 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 atau sekitar 25 hektar (ha).
"PMN non-tunai bagi Bank Tanah ini didasari oleh kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan melalui pemenuhan modal dan peningkatan kapasitas, yang salah satunya bertujuan untuk mendukung program 3 juta rumah," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikutip, Selasa (9/12/2025).
