Kemenkeu: THR Lebaran buat PNS sudah Cair 100 Persen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022, baik PNS di pemerintah pusat maupun yang bekerja di pemerintah daerah (pemda). Pencairan THR tersebut berdasarkan perkembangan hingga Selasa 10 Mei 2022.
Diketahui bahwa THR PNS mulai dicairkan sejak 18 April 2022, di mana tiap instansi pemerintahan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan mengikut mekanisme yang berlaku.
1. PNS pemerintah pusat dianggarkan Rp11,3 triliun
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menjelaskan, jumlah satuan kerja (satker) yang telah merealisasikan penyaluran THR mencapai 100 persen.
"Jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp11,362 triliun untuk 1.808.440 pegawai. Seluruh satker sebanyak 15.516 satker telah melaksanakan pencairan THR," katanya melalui pesan singkat kepada IDN Times, Rabu (11/5/2022).