Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022, baik PNS di pemerintah pusat maupun yang bekerja di pemerintah daerah (pemda). Pencairan THR tersebut berdasarkan perkembangan hingga Selasa 10 Mei 2022. 

Diketahui bahwa THR PNS mulai dicairkan sejak 18 April 2022, di mana tiap instansi pemerintahan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan mengikut mekanisme yang berlaku. 

1. PNS pemerintah pusat dianggarkan Rp11,3 triliun

(IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menjelaskan, jumlah satuan kerja (satker) yang telah merealisasikan penyaluran THR  mencapai 100 persen.

"Jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp11,362 triliun untuk 1.808.440 pegawai. Seluruh satker sebanyak 15.516 satker telah melaksanakan pencairan THR," katanya melalui pesan singkat kepada IDN Times, Rabu (11/5/2022).

2. PNS pemda yang terima THR capai 3.081.367 orang

Editorial Team

Tonton lebih seru di