Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022, baik PNS di pemerintah pusat maupun yang bekerja di pemerintah daerah (pemda). Pencairan THR tersebut berdasarkan perkembangan hingga Selasa 10 Mei 2022.
Diketahui bahwa THR PNS mulai dicairkan sejak 18 April 2022, di mana tiap instansi pemerintahan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan mengikut mekanisme yang berlaku.